BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Dalam lingkup dunia bisnis, kegiatan publikasi (iklan) sebuah produk merupakan bagian yang tidak dapat dikesampingkan.
Publikasi tersebut dapat dikatakan sebagai bentuk penyebarluasan informasi, yang diharapkan dapat memberikan dampak ketertarikan masyarakat terhadap sebuah produk. Salah satu wujud publikasi produk yang lazim dilakukan dewasa ini dikenal sebagai media reklame.
Demikian dikatakan Ketua Pansus 3 DPRD Kota Bandung Juniarso Ridwan yang mengatakan ada dua macam media reklame yang didasarkan pada penempatannya, yaitu luar ruang (outdoor) dan dalam ruang (indoor).
Menurut Juniarso yang merupakan politisi Partai Golkar ini, pada umumnya yang sering memperoleh sorotan masyarakat, adalah mengenai media reklame luar ruang. Mengapa demikian? Karena dominan tersebar di berbagai pelosok kota.
Baca Juga: Hukum dan Makna Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan: Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
“Mulai dari bentuk spanduk, baliho, umbul-umbul, poster, selebaran, billboard ataupun videotron. Ukurannya pun sangat beragam, tergantung dari kebutuhan untuk menampilkan pesan, baik berupa gambar atau teks, yang ingin disampaikan,” ujarnya.
Pria yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Bandung mengungkapkan, hutan Reklame, Pengaturan tentang penyebaran media reklame, kendati sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, namun dalam tataran pelaksanaannya terkesan semrawut. Hal itu disebabkan oleh beberapa hal, seperti:
1. Penentuan titik berdirinya tiang reklame yang tidak mengindahkan kondisi lingkungan sekitarnya
2. Penyebaran yang sembarangan, terjadinya penumpukan di suatu kawasan
3. Ukuran bidang reklame yang tidak seragam
4. Konstruksi tiang yang tidak memperhitungkan keamanan dan ketahanan