Usai Periksa Personel 4 Personel Direktorat Reserse Siber, Polda Jateng Persilahkan Unggah Kembali Lagu Bayar Bayar Bayar

Sabtu 22 Feb 2025, 21:50 WIB
Lagu Bayar Bayar Bayar tidak jadi dilarang, Band Sukatani manggung kembali. (Sumber: Instagram/@sukatani.band)

Lagu Bayar Bayar Bayar tidak jadi dilarang, Band Sukatani manggung kembali. (Sumber: Instagram/@sukatani.band)

POSKOTA.CO.ID - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap empat penyidik dari Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Pemeriksaan mereka dilakukan lantaran sempat berkunjung ke band punk asal Purbalingga, Sukatani sehingga berujung munculnya video permintaan maaf dari dua personel band tersebut. 

Pemeriksaan ini dilakukan pada Jumat, 21 Februari 2025 guna memastikan bahwa tindakan mereka sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada pelanggaran, dan para penyidik telah menjalankan tugas mereka secara profesional sesuai dengan wewenang yang diberikan.

"Sudah diperiksa oleh Propam Polda Jateng, hasilnya jelas, mereka bekerja profesional sesuai tugas yang diberikan," ungkap Kombes Artanto kepada wartawan pada Sabtu, 22 Februari 2025.

Baca Juga: Lagu Bayar Bayar Bayar Tak Jadi Dicekal, Sukatani Langsung Manggung Kembali

Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah lagu berjudul Bayar Bayar Bayar milik Sukatani. Lagu ini sempat viral dan memicu diskusi publik setelah dua personel band tersebut, Muhammad Syifa Al Lufti alias Alectroguy dan Novi Citra alias Twister Angel, menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui sebuah video.

Dalam video tersebut, mereka menjelaskan bahwa lagu yang dirilis pada 2023 itu mengandung lirik "Bayar Polisi," yang sempat menjadi bahan perdebatan.

Namun, setelah dilakukan kajian lebih lanjut, Kombes Artanto menegaskan bahwa lagu tersebut mengandung kritik yang bersifat konstruktif.

Oleh karena itu, pihak kepolisian tidak mempermasalahkan jika Sukatani kembali membawakan lagu tersebut atau mengunggahnya lagi ke platform musik digital, termasuk Spotify. "Silakan saja," kata Artanto.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada upaya dari pihak kepolisian untuk membatasi kebebasan berekspresi dalam karya seni. Sebelumnya, lagu Bayar Bayar Bayar sempat menghilang dari Spotify setelah adanya kunjungan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng ke band tersebut.

Berita Terkait

News Update