Dalam laporan itu, pelapor menyertakan beberapa pasal, yaitu Pasal 27B Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE.
Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Selain itu, kedua terlapor juga disangkakan tindak pidana pencucian uang atau TTPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010.
Pihak terlapor juga menyertakan sejumlah barang bukti terkait kasus pengancaman dan pemerasan dalam pelaporan tersebut.