POSKOTA.CO.ID - Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon memberikan tanggapannya terkait lagu "Bayar Bayar Bayar" yang dibawakan oleh band Sukatani. Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak setiap individu, selama tidak melanggar hak orang lain.
"Di Indonesia, kita memiliki batasan dalam berekspresi, terutama yang berkaitan dengan SARA. Undang-undang kita melarang tindakan yang berpotensi menyinggung suku, agama, ras, dan antar golongan, termasuk juga institusi," ujarnya.
Baca Juga: Buntut Intimidasi Band Sukatani, Divisi Propam Polri Periksa Empat Anggota Ditressiber Polda Jateng
Meskipun demikian, Fadli Zon menilai bahwa kritik dalam karya seni, seperti lagu punk asal Purbalingga, Jawa Tengah ini, sah-sah saja selama tetap dalam koridor yang benar.
"Persoalannya muncul jika kritik tersebut secara langsung menyinggung institusi tertentu. Misalnya, ketika menyebut profesi seperti dosen, guru, atau tentara, maka itu bisa dikaitkan dengan institusi mereka. Jika kritiknya ditujukan kepada individu atau oknum, saya rasa itu tidak menjadi masalah. Namun, jika menyasar institusi secara keseluruhan, dampaknya bisa lebih luas dan berpotensi menimbulkan polemik," jelasnya.
Sebagai informasi, lagu "Bayar Bayar Bayar" menjadi viral di media sosial karena liriknya yang dianggap menyampaikan kritik tajam terhadap institusi kepolisian.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah juga telah membenarkan bahwa pihaknya meminta klarifikasi dari Band Sukatani terkait lagu 'Bayar Bayar Bayar'.
"Kami memang melakukan klarifikasi terhadap Band Sukatani, dan dari hasil klarifikasi tersebut, kami menghormati kebebasan berekspresi dan berpendapat melalui seni," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, kepada wartawan, Jumat, 21 Februari 2025.
Artanto menegaskan bahwa tindakan klarifikasi ini bukan bentuk sikap antikritik dari kepolisian. "Polri tidak antikritik, justru kami menghargai kritik sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan," tegasnya.