Link Daftar Mudik Gratis 2025 dari Pemprov Jateng Armada Kereta Api, Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen

Sabtu 22 Feb 2025, 22:52 WIB
Sejumlah penumpang kereta api Jarak Jauh tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (14/4/2024). (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Sejumlah penumpang kereta api Jarak Jauh tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (14/4/2024). (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah membagikan link daftar mudik gratis 2025 dengan armada kereta api untuk sejumlah perantau yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kelahiran Jawa Tengah.

Mengutip akun Instagram @mudik_gratis.id, Pemprov menyediakan dua armada kereta api untuk program mudik gratis ini dengan keberangkatan dari stasiun Pasar Senen yaitu KA Jaka Tingkir dan KA Tawang Jaya.

Pendaftaran dibuka pada Senin, 3 Maret 2025 pada pukul 12.00 WIB hingga kuota penuh melalui link yang telah dibagikan Pemprov Jateng.

Namun, sebelum mengakses link-nya silakan untuk pahami rute, jadwal, serta syarat dan ketentuan pendaftaran berikut ini.

Baca Juga: Begini Tata Cara Daftar Online Mudik Gratis 2025, Simak Informasi Lengkapnya di Sini

Jadwal Keberangkatan

KA Tawang Jaya akan diberangkatkan pada Kamis, 27 Maret 2025 pada pukul 18.25 WIB dari St. Pasar Senen-St. Semarang Poncol. Jumlah kuotanya adalah 609 seat.

Sedangkan, KA Jaka Tingkir juga berangkat pada hari yang sama, namun pada pukul 11.50 WIB dengan tujuan St. Pasar Senen-St. Solo Balapan. Jumlah kuotanya adalah 502 seat.

Rute Perjalanan

KA Jaka Tingkir

Pasar Senen-Jatinegara-Cikarang-Haurgeulis-Jatibarang-Cirebon Prujakan-Bumiayu-Purwokerto-Kroya-Gombong-Kebumen-Kutowinangun-Kutoarjo-Wates-Lempuyangan-Klaten-Purwasari-Solo Balapan

KA Tawang Jaya

Pasar Senen-Bekasi-Cikarang-Haurgeulis-Jatibarang-Cirebon Prujakan-Babakan-Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Waleri-Semarang Poncol

Baca Juga: Link Daftar Mudik Gratis 2025 dari Bio Farma, Cek Syarat dan Rute

Syarat Pendaftaran

Berikut beberapa syarat pendaftarannya:

  1. Memiliki KTP Jawa tengah atau kelahiran Jawa tengah
  2. Bekerja di sektor informal dan berpenghasilan rendah
  3. Pendaftar satu keluarga atau kelompok maksimal 4 orang
  4. Calon pemudik wajib melakukan perekaman pengenalan wajah sebelum keberangkatan

Dokumen yang Diunggah

Berita Terkait
News Update