Adapun dari data tersebut diketahui untuk ASN P3K lulusan SMA termasuk dalam golongan V dengan kisaran gaji mulai Rp2.511.500 - Rp4.189.900 tergantung kepada penempatan bekerja.
Baca Juga: Perbedaan Gaji CPNS dan PNS 2025: Selisihnya 80 Persen dari Gaji Pokok PNS Selama Masa Percobaan
Tunjangan ASN P3K
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ini juga berhak untuk mendapatkan tunjangan yang sesuai selama masa tugas.
Diantaranya untuk tunjangan tersebut diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasal 4, diantaranya:
- Tunjangan Keluarga untuk PPPK suami/istri mendapatkan tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Sedangkan tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak.
- Tunjangan Pangan/Beras mendapatkan tunjangan pangan berupa beras atau diberikan secara tunai setara dengan 10 kg untuk setiap orang di keluarga. (suami/istri/anak).
- Tunjangan Jabatan Struktural yang diberikan kepada PPPK yang diangkat untuk jabatan struktural dan nominalnya disesuaikan dengan jabatan yang dimiliki.
- Tunjangan Jabatan Fungsional diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di bidang tertentu.
- Masih ada beberapa tunjangan lainnya yang diterima tergantung kepada Kementerian/lembaga/instansi tempat bertugas.