Diskon Rp3.000 per Gram, Segini Harga Emas Antam Hari Ini

Sabtu 22 Feb 2025, 15:28 WIB
Berikut daftar harga emas Antam hari ini. (Sumber: Dok. Logam Mulia)

Berikut daftar harga emas Antam hari ini. (Sumber: Dok. Logam Mulia)

POSKOTA.CO.ID - Logam Mulia merilis harga emas cetakan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk pada perdagangan Sabtu, 22 Februari 2025.

Dalam daftar yang tertera, harga emas Antam pecahan satu gram dibanderol Rp1.704.000 seusai terkena potongan sebesar Rp3.000 per gram.

Emas Antam batangan tersedia mulai ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram. Selain itu, jenis Gift Series, Selamat Idul Fitri, dan Batik Seri III juga dijual.

Setiap pembelian emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017.

Baca Juga: Jelang Akhir Pekan Harga Emas Antam Terus Merangkak Naik, Hari Ini Jumat 21 Februari 2025 Tembus Rp1.751.000

Pembeli bisa mendapatkan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat transaksi.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini

Dilansir dari situs Logam Mulia, berikut daftar harga emas Antam batangan (belum dikenakan pajak) hari ini, Sabtu, 22 Februari 2025:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp902.000
  • Harga emas 1 gram: Rp1.704.000
  • Harga emas 2 gram Rp3.348.000
  • Harga emas 3 gram Rp4.997.000
  • Harga emas 5 gram: Rp8.295.000
  • Harga emas 10 gram: Rp16.535.000
  • Harga emas 25 gram: Rp41.212.000
  • Harga emas 50 gram: Rp82.345.000
  • Harga emas 100 gram: Rp164.612.000
  • Harga emas 250 gram: Rp411.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp822.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.644.600.000

Senada dengan harga pembelian, buyback emas Antam dipotong Rp3.000 per gram. Adapun harga buyback emas Antam berada di level Rp1.554.000 per gram.

Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Drastis Hari Ini, Cek Selengkapnya

Buyback adalah transaksi penjualan emas Antam di butik Logam Mulia. Harga yang didapat, dinamakan harga buyback.

Transaksi buyaback emas Antam di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen, sedangkan pemegang NPWP hanya 1,5 persen.

Berita Terkait
News Update