Dana Bansos Rp750.000 Subsidi PKH 2025 Cair Tahap 1, Cek Ini Penerimanya

Sabtu 22 Feb 2025, 21:54 WIB
Cek info pencairan saldo dana bansos PKH Rp750.000. (Sumber: Poskota/Faiz)

Cek info pencairan saldo dana bansos PKH Rp750.000. (Sumber: Poskota/Faiz)

Selain itu, bagi KPM yang belum memiliki rekening KKS (kartu keluarga sejahtera) maka pencairan dana akan dilakukan melalui kantor pos.

Nantinya KPM non KKS ini bakal menerima surat undangan pencairan, kemudian bisa membawa dokumen berupa KTP dan KK untuk bisa mengambil saldo dana bantuan sosial PKH.

Lebih lanjut, pada bulan Februari 2025 ini bukan hanya PKH yang cair, melainkan untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga mulai disalurkan. Jadi silahkan cek rekening KKS Anda secara berkala.

Baca Juga: Jadwal dan Wilayah Pencairan Bansos PKH-BPNT Tahap 1 PT Pos Hari Ini, Cek Daerah Anda

Saldo Dana Bansos PKH 2025

Sebagai informasi, penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat nominalnya bervariasi.

Pemerintah telah membagi nominal bantuan ke dalam 7 komponen berbeda, berikut ini rincian saldo yang akan diterima:

  1. PKH Kesehatan ibu hamil, menyusui, dan nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  2. PKH Kesehatan anak balita: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  3. PKH Kesejahteraan penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  4. PKH Kesejahteraan lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  5. PKH Pendidikan siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
  6. PKH Pendidikan siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
  7. PKH Pendidikan siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.

Penerima Bansos PKH

Pemerintah berupaya penuh penyaluran bantuan sosial ini bisa diterima tepat sasaran kepada keluarga kurang mampu. Diantaranya masyarakat yang layak mendapat PKH dinyatakan layak setelah memenuhi kriteria berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
  2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan: Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
  3. Bukan ASN, TNI, atau Polri: Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain: Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.
  5. Terdaftar di Kelurahan atau Desa Setempat: Nama calon penerima harus terdata di kelurahan atau desa sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.

Cek Penerima PKH 2025

Bansos PKH sendiri disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Kemudian untuk data penerima manfaat bisa diakses statusnya aktif atau tidak secara mandiri oleh masyarakat.

Caranya sangat mudah, tinggal cari menggunakan data NIK KTP melalui website resmi dari Kemensos. Lebih jelasnya bisa ikuti panduan singkat berikut ini:

  1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
  2. Isi data sesuai KTP: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  4. Ketik kode verifikasi yang muncul.
  5. Klik "Cari Data" untuk melihat status bansos kamu.

Berita Terkait

News Update