POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) terus berperan sebagai jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk para lansia.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) memastikan secara resmi terkait penyaluran Dana Bansos PKH di tahun 2025 akan secara dicairkan.
Dilansir dari laman resmi Kemensos RI bahwa sesuai instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) telah resmi diterbitkan pada 5 Februari 2025.
Sistem DTSEN merupakan integrasi tiga pangkalan data utama, yaitu DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Syarat Utama yang Harus Dipenuhi Lansia Penerima PKH
1. Usia Minimal 60 Tahun Hanya lansia yang telah berusia minimal 60 tahun yang memenuhi kriteria sebagai penerima PKH Lansia 2025.
Baca Juga: Bansos PKH Lansia Tahap 1 Segera Cair Rp600.000, Cek Online via HP
Bagi yang belum mencapai usia ini, bantuan tidak dapat diberikan atau bisa dihentikan jika ditemukan data yang tidak sesuai.
2. Lansia penerima PKH harus memiliki kondisi kesehatan yang memerlukan perhatian lebih, baik dalam bentuk dukungan finansial maupun perawatan. Pemeriksaan medis yang menunjukkan kebutuhan ini menjadi salah satu syarat agar bantuan tetap diberikan.
3. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Undangan PT Pos
Baca Juga: Dana Bansos PKH Lansia 2025, Bantuan Rp600.000 Tahap 1 untuk Setiap Penerima Terdata Resmi di DTKS
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) menjadi salah satu bukti bahwa lansia tersebut berhak mendapatkan bantuan PKH. Jika kartu ini tidak dimiliki maka bantuan tidak akan diberikan.
Selain rekening KKS, KPM juga akan menerima undangan pencairan PT Pos yang diberikan melalui pendamping sosial yang ada di kantor desa atau kelurahan setempat.
Untuk proses pencairan dilakukan setiap 3 bulan sekali seperti penjelasan di bawah ini.
1. Tahap 1 pencarian Januari, Februari dan Maret.
2. Tahap 2 pencairan April, Mei dan Juni.
3. Tahap 3 pencairan Juli, Agustus dan September.
4. Tahap 4 pencarian Oktober, November dan Desember.
Kemensos RI menyebutkan bahwa pihaknya telah merampungkan atau menata pendataan baru bagi para penerima Bansos PKH 2025 melalui DTSEN dan akan segera diujicoba dibagikan Dana Bansos salah satunya adalah program bansos PKH.
Pihak Kemensos RI menyalurkan Bansos melalui pendataan DTKS, kini pihaknya akan menyelesaikan pendataan baru melalui DTSEN yang telah selesai di bulan Februari 2025 ini.
Salah satu program Bansos yang akan disalurkan bantuan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dengan 7 kategori penerima.
Mulai dari kategori lansia usia diatas 60 tahun, disabilitas, ibu hamil, anak bayi usia 0-6 tahun, siswa SD, SMP dan SMA. Masing-masing akan menerima Dana Bansos PKH dengan nominal berbeda-beda.
Berikut Ini Rincian Dana Bansos PKH yang Cair Periode 2025
1. Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
2. Penyandang Disabilitas sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
3. Anak Usia Dini atau Balita sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
4. Anak Sekolah SD sebesar Rp225.000 per tahap atau Rp900 ribu per tahun.
5. Anak Sekolah SMP sebesar Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
6. Anak Sekolah SMA sebesar Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun.
7. Lansia Rp600.000 per tahap atau Rp2.4 juta per tahun.