Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) menjadi salah satu bukti bahwa lansia tersebut berhak mendapatkan bantuan PKH. Jika kartu ini tidak dimiliki maka bantuan tidak akan diberikan.
Selain rekening KKS, KPM juga akan menerima undangan pencairan PT Pos yang diberikan melalui pendamping sosial yang ada di kantor desa atau kelurahan setempat.
Untuk proses pencairan dilakukan setiap 3 bulan sekali seperti penjelasan di bawah ini.
1. Tahap 1 pencarian Januari, Februari dan Maret.
2. Tahap 2 pencairan April, Mei dan Juni.
3. Tahap 3 pencairan Juli, Agustus dan September.
4. Tahap 4 pencarian Oktober, November dan Desember.
Kemensos RI menyebutkan bahwa pihaknya telah merampungkan atau menata pendataan baru bagi para penerima Bansos PKH 2025 melalui DTSEN dan akan segera diujicoba dibagikan Dana Bansos salah satunya adalah program bansos PKH.
Pihak Kemensos RI menyalurkan Bansos melalui pendataan DTKS, kini pihaknya akan menyelesaikan pendataan baru melalui DTSEN yang telah selesai di bulan Februari 2025 ini.
Salah satu program Bansos yang akan disalurkan bantuan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dengan 7 kategori penerima.
Mulai dari kategori lansia usia diatas 60 tahun, disabilitas, ibu hamil, anak bayi usia 0-6 tahun, siswa SD, SMP dan SMA. Masing-masing akan menerima Dana Bansos PKH dengan nominal berbeda-beda.
Berikut Ini Rincian Dana Bansos PKH yang Cair Periode 2025
1. Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
2. Penyandang Disabilitas sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
3. Anak Usia Dini atau Balita sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
4. Anak Sekolah SD sebesar Rp225.000 per tahap atau Rp900 ribu per tahun.