2. Bertanya kepada pendamping sosial atau operator pendamping sosial yang ada kelurahan/desa setempat. Hal jika sudah muncul hasil di pencarian penerima bansos melalui online.
Dua cara tersebut bisa anda lakukan sendiri atau bisa datangi kantor desa atau kelurahan setempat.
Untuk tahun 2025, penerima Bansos PKH harus wajib terdata melalui sistem DTSEN.
Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keluarga miskin dan membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.