Alhamdulillah, Siswa Pemilik NISN dan NIK KTP Tercatat di Puslapdik, Sudah Bisa Cairkan Dana Bantuan PIP 2025 Tahap I, Cek Sekarang!

Sabtu 22 Feb 2025, 19:18 WIB
Penyaluran dana bantuan melalui beasiswa pendidikan di program PIP 2025 tahap I, sudah mulai bisa dicairkan oleh siswa terdaftar di DTKS dan Puslapdik. (Sumber: Instagram/@puslapdik_dikbud)

Penyaluran dana bantuan melalui beasiswa pendidikan di program PIP 2025 tahap I, sudah mulai bisa dicairkan oleh siswa terdaftar di DTKS dan Puslapdik. (Sumber: Instagram/@puslapdik_dikbud)

PIP berhak diterima oleh siswa dengan pertimbangan khusus seperti penyandang disabilitas, Yatim, Piatu, Yatim Piatu, korban musibah, korban bencana alam, memiliki 3 saudara yang tinggal serumah, orang tua terkena PHK, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, di daerah konflik, tidak bersekolah (Drop Out).

5. Peserta di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Bagi peserta di lembaga kursus maupun satuan pendidikan nonformal lainnya, maka berhak mendapatkan santunan PIP.

Besaran Dana PIP 2025

Nominal dana PIP 2025 yang akan diterima oleh setiap peserta didik, ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan yang diampu, tanpa adanya potongan biaya sepeser pun, antara lain:

-. Tingkat SD dan Sederajat berhak menerima dana PIP sebesar Rp450.000 per tahun. Sedangkan bagi siswa kelas 1 semester ganjil dan kelas 6 semester genap, memperoleh Rp225.000.

-. Tingkat SMP dan Sederajat, menerima Rp750.000 pertahun, bagi siswa kelas 7 semester ganjil dan kelas 9 semester genap mendapatkan Rp375.000.

-. Tingkat SMA, SMK dan Sederajat, akan mendapatkan santunan Rp1,8 juta per tahun. Untuk siswa kelas 10 semester ganjil dan kelas 12 semester genap, menerima Rp900.000.

Cara Mengetahui Status Penerima Bantuan PIP 2025

Bagi stiap peserta didik yang telah memenuhi syarat dan sah terdaftar sebagai penerima beasiswa PIP, maka dapat mengetahui status penerima bantuan untuk memastikan bahwa layak menerima dana gratis dari pemerintah ini.

Untuk itu, pelajar dan orang tua/wali bisa melakukan beberapa langkah berikut secara mandiri menggunakan HP, laptop atau komputer.

1. Akses laman resmi PIP Kemdikdasmen melalui SIPINTAR Enterprise di tautan pip.dikdasmen.go.id.

2. Pilih menu 'Cari Penerima PIP' di beranda laman.

3. Ketik Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Keluarga (KK).

Reporter
Berita Terkait
News Update