Alhamdulillah, Siswa Pemilik NISN dan NIK KTP Tercatat di Puslapdik, Sudah Bisa Cairkan Dana Bantuan PIP 2025 Tahap I, Cek Sekarang!

Sabtu 22 Feb 2025, 19:18 WIB
Penyaluran dana bantuan melalui beasiswa pendidikan di program PIP 2025 tahap I, sudah mulai bisa dicairkan oleh siswa terdaftar di DTKS dan Puslapdik. (Sumber: Instagram/@puslapdik_dikbud)

Penyaluran dana bantuan melalui beasiswa pendidikan di program PIP 2025 tahap I, sudah mulai bisa dicairkan oleh siswa terdaftar di DTKS dan Puslapdik. (Sumber: Instagram/@puslapdik_dikbud)

POSKOTA.CO.ID - Beasiswa pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan untuk tahap I tahun 2025 bagi siswa di Indonesia.

Program berkelanjutan ini berlaku bagi seluruh peserta didik SD hingga SMA dan sederajat yang sudah tercatat sebagai penerima di sistem terpadan DTKS dan Puslapdik.

Program ini disalurkan dalam bentuk uang tunai yang berlaku 1 kali dalam setahun, guna membantu para pelajar yang terkendala finansial.

PIP hanya diperuntukan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu sebagai upaya perluasan akses pendidikan sekaligus menekan angka anak putus sekolah di Tanah Air.

Oleh karena itu, bagi pelajar yang masuk ke dalam golongan dari keluarga miskin/rentan miskin, maka wajib mengetahui perihal syarat dan ketentuan agar bisa memperoleh beasiswa pendidikan ini.

Sedangkan bagi peserta didik yang telah secara sah akan mendapatkan dana bantuan PIP, dianjurkan untuk memantau status pencairan bantuan secara mandiri melalui situs resmi di pip.dikdasmen.go.id.

Syarat Penerima Beasiswa PIP

Bebarapa syarat yang harus diperhatikan agar peserta didik bisa menerima manfaat dari penyaluran beasiswa pendidikan PIP, di antaranya:

1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Setiap siswa penerima dana bantuan PIP 2025, harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) aktif yang berguna untuk proses pencairan beasiswa.

2. Terdaftar di DTKS dan Dapodik Sekolah

Setiap siswa penerima beasiswa PIP, harus tercatat secara sah di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah atau Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

3. Berasal dari Keluarga Kurang Mampu

Peserta didik yang terdaftar sebagai calon penerima bantuan PIP, adalah mereka yang berasal dari golongan keluarga miskin/rentan miskin.

Hal ini pun berlaku bagi siswa yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harpaan (PKH) maupun pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

4. Berdasarkan Pertimbangan Khusus

Reporter
Berita Terkait
News Update