Jangan lupa untuk mengecek status penerima melalui situs resmi dan pantau secara berkala informasi terbaru dari Kemendikbudristek.
Pencairan Dana PIP
Bantuan PIP akan diberikan kepada siswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau rekomendasi sekolah. Berikut besaran dana PIP berdasakan jenjang pendidikan:
SD/sederajat Rp450.000 per tahun
SMP/sederajat Rp750.000 per tahun
SMA/K/sederajat Rp1.000.000 per tahun
Dana ini akan disalurkan melalui rekening SimPel (Simpanan Pelajar) di bank Himbara seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri.