POSKOTA.CO.ID - Jangan sampai telat bayar angsuran, karena tentunya ada risiko yang harus dibayar ketika Anda telat bayar angsuran.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI memberikan pinjaman dengan jumlah bunga yang relatif rendah.
Namun masih saja ada nasabah yang telat membayar atau tidak membayar sama sekali angsuran tersebut.
Padahal di KUR BRI Mikro tidak ada jaminan untuk mengajukan pinjaman, namun masih ada saja yang tidak membayar angsuran.
Meskipun begitu, ketika telat bayar di KUR BRI 2025, tentunya ada resiko yang harus diperhatikan oleh nasabah.
Begitupun ketika Anda mengajukan pinjaman di KUR kecil, ada jaminan yang sebagai syarat pinjaman.
Jika ingin tahu apa saja risiko ketika telat bayar, silahkan cek berikut ini.
1. Penerbitan Surat Peringatan (SP)
Jika debitur tidak segera melunasi angsuran, bank akan mengeluarkan surat peringatan bertahap:
- Surat Peringatan 1 (SP1) : Status kredit berubah menjadi kurang lancar dan berada dalam perhatian khusus.
- Surat Peringatan 2 (SP2) : Jika dalam satu minggu setelah SP1 tidak ada respons, status kredit turun menjadi diragukan.
- Surat Peringatan 3 (SP3) : Jika SP2 tidak diindahkan, status kredit berubah menjadi kredit macet, yang tentunya bisa berdampak buruk pada riwayat kredit debitur.
Baca Juga: Simulasi Tabel Angsuran Pinjaman KUR Mandiri 2025: Plafon hingga Rp100 Juta Tenor 3 Tahun
2. Penyitaan Aset Jaminan
Risiko selanjutnya apabila tidak membayar sama sekali cicilan, maka akan ada penyitaan aset jaminan. Sehingga pastikan Anda tidak melakukan macet pembayaran.