Saat itu AAP tengah memikul pisang tanduk hasil curiannya dengan menggunakan tongkat kayu. Kemudian, aksinya ikut ketahuan oleh K.
Akhirnya, terduga pelaku diarak ke Balai Deda Gunungsari. Sambil ditonton oleh banyak warga sekitar yang bersorak dan menontonnya.
Atas kejadian tersebut, Polsek Tlogowungu berupaya untuk melakukan mediasi di kantor Balai Desa Gunungsari agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca Juga: Viral, Istri Pergoki Suami dan Selingkuhannya Setelah Menginap di Hotel, hingga Pecahkan Kaca Mobil
Dalam mediasi tersebut, Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid meminta keringanan kepada pemilik kebun agar laporannya atas kasus pencurian itu dihentikan.
Akhirnya, AAP membuat surat penyataan yang berisikan bahwa ia berjanji tidak akan mengulangi aksinya itu dan akan mengganti rugi sebesar Rp250.000 kepada K.