UMKM dan Petani Bisa Ajukan dan Cairkan Pinjaman KUR Tanpa Jaminan, Simak Caranya dalam Informasi Berikut ini

Jumat 21 Feb 2025, 10:10 WIB
Ilustrasi lembaga keuangan penyalur KUR. (Sumber: Pinterest/bhillionel)

Ilustrasi lembaga keuangan penyalur KUR. (Sumber: Pinterest/bhillionel)

POSKOTA.CO.ID - Pada 2025 ini program Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali hadir untuk membantu dan memenuh kebutuhan para UMKM dalam mengembangkan usahanya.

KUR merupakan pembiayaan dari perbankan penyalur KUR yang mudah diakses, diperuntukan perseorangan, kelompok tani, gabungan kelompok tani (GAPOKTAN) dan kelompok usaha lainya di bidang pertanian.

Melansir dari akun Siskapedia, dengan KUR ini diharapkan petani mampu mengembangkan usaha taninya menjadi agribisnis yang terus berkembang dan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.

Baca Juga: Cara dan Syarat Pinjaman KUR BRI Syariah Plafon Rp50 hingga Rp100 Juta, Cicilan Mulai Dari Rp1,5 Juta

Penerima KUR

KUR pertanian adalah skema pembiayaan atau kredit tanpa agunan bagi para petani yang usahanya dinilai layak, KUR sebagai modal usaha.

Penerima KUR ini yaitu:

  • Perseorangan
  • Kelompok tani
  • Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)
  • Kelompok usaha lainnya di bidang pertanian

Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Lengkap dengan Plafon Pinjaman, Cicilan, Tenor, dan Pendaftarannya

Syarat Pengajuan KUR

Berikut adalah syarat pengajuan KUR, yaitu:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  • Surat Keterangan Pembuatan KTP elektronik
  • Memiliki usaha produktif
  • Usaha dlakukan mandiri dan bekerja sama dengan mitra usaha

Baca Juga: Ini Daftar UMKM yang Berhak Mengajukan Pinjaman KUR

Proses Pengajuan KUR

Jika Anda sudah memenuhi persyaratannya, maka Anda bisa ajukan langsung pinjaman KUR dengan proses sebagai berikut:

  1. Pengajuan permohonan: KTP, KK, Surat Nikah dan SKU
  2. Kunjungan nasabah: Verifikasi dokumen dan lahan
  3. Analisa kredit: Cek slik dan proses berlangsung selama kurang lebih 3 hari kerja
  4. Tanda tangan PK

Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BNI 2025 Plafon Rp500 Juta, Cek Informasi Selengkapnya!

Jenis-Jenis KUR

1. KUR Super Mikro

Tersedia plafon akad kredit hingga Rp10 juta dan suku bunga sebesar 3 persen. Adapun hal lain yang ada di KUR super mikro ini adalah:

  • Suku bunga tetap
  • Debitur belum pernah menerima KUR
  • Dapat revolving (pengembalian ulang) setelah kredit sebelumnya lunas.
  • Agunan pokok adalah obyek usaha
  • Tidak dipersyaratkan agunan tambahan

2. KUR Mikro

Tersedia plafon akad kredit dari Rp10 juta hingga Rp100 juta dan suku bunga sebesar 6 hingga 9 persen. Adapun yang Anda perlu tahu dari KUR mikro ini yaitu:

  • Suku bunga 6 persen untuk akad pertama
  • Suku bunga 7 persen untuk akad berikutnya dan meningkat berjenjang
  • Untuk sektor 4P (Pertanian, Perikanan, Perkebunan, Peternakan) maksimal 4 kali akad. Selain sektor 4P maksimal 2 kali akad
  • Tidak dipersyaratkan agunan tambahan

Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan KUR, Apakah Cocok untuk Bisnis Anda? Simak di Sini

3. KUR Kecil

Tersedia plafon akad kredit dari Rp100 juta hingga Rp500 juta dengan suku bunga 6 hingga 9 persen.

  • Suku bunga meningkat berjenjang per akad
  • Untuk sektor 4P, maksimal 4 kali akad. Selain sektor 4P maksimal 2 kali akad
  • Dipersyaratkan agunan tambahan sesuai penilaian penyalur KUR

Itulah informasi mengenai program KUR bagi UMKM dan para petani, simak informasi lainnya di portal berita Poskota yang update setiap hari. Semoga bermanfaat.

Berita Terkait

News Update