Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi debitur baru, tetapi juga bagi mereka yang sudah memiliki riwayat pembayaran yang lancar, sehingga semua pihak dapat mengakses dana dengan cara yang terkendali dan sesuai dengan kebijakan pemerintah.
2. Pembatasan Tingkat Kredit Macet (NPL)
Bank Rakyat Indonesia (BRI) menerapkan kebijakan ketat dalam mengelola tingkat kredit macet yang dikenal dengan Non-Performing Loan (NPL).
Jika dalam periode tiga bulan berturut-turut suatu unit kerja BRI mencatatkan NPL (Non-Performing Loan) lebih dari 5 persen, unit tersebut akan dikenakan larangan untuk menyalurkan KUR sampai NPL dapat turun kembali ke level yang lebih aman.
Sebagai langkah preventif, debitur sangat dianjurkan untuk melakukan konsultasi dengan petugas BRI guna memastikan kelayakan pengajuan pinjaman sebelum proses pengajuan dimulai.
3. Pembatasan Kenaikan Batas Kredit
Kenaikan batas kredit maksimum kini dibatasi hanya sebesar 30 persen dari jumlah batas kredit terakhir yang diberikan.
Langkah ini diambil guna meminimalisir potensi kredit bermasalah, terutama di tengah kondisi ekonomi nasional yang sedang tidak stabil.
4. Larangan Kredit Ganda
Pasangan suami istri dilarang mengajukan pinjaman KUR secara bersamaan, kecuali untuk kredit konsumtif. Kebijakan ini dirancang untuk mencegah potensi risiko tunggakan yang dapat membebani kedua pihak dan menjaga kelancaran proses pembiayaan.
5. Penyelesaian Pinjaman Sebelumnya
Pengajuan KUR baru hanya dapat dilakukan setelah pinjaman sebelumnya dilunasi. Debitur yang masih memiliki kredit modal kerja atau investasi dari BRI atau lembaga lain juga tidak memenuhi syarat untuk menerima KUR.
Artikel ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kendala yang sering ditemui dalam pengajuan KUR serta langkah-langkah strategis yang dapat diambil oleh para pelaku UMKM untuk meningkatkan peluang persetujuan pinjaman di era KUR 2025.