Sukatani Tarik Lagu Kontroversial 'Bayar Bayar Bayar' dari Platform Musik, Netizen: Kalian Tersinggung?

Jumat 21 Feb 2025, 09:37 WIB
Lirik lagu 'Bayar Bayar Bayar' oleh band punk Sukatani (Sumber: Istimewa)

Lirik lagu 'Bayar Bayar Bayar' oleh band punk Sukatani (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Musik punk dikenal sebagai medium ekspresi yang lantang dalam menyuarakan kritik sosial dan ketidakadilan.

Salah satu band punk asal Purbalingga, Sukatani, baru-baru ini menjadi sorotan publik melalui lagu mereka yang berjudul "Bayar Bayar Bayar".

Lagu ini menuai kontroversi karena liriknya yang dianggap menyinggung institusi kepolisian. Artikel ini akan membahas perjalanan band Sukatani, kontroversi yang muncul akibat lagu tersebut, serta implikasi terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia.

Baca Juga: YLBHI Soroti Penarikan Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’: Ada Upaya Membungkam Band Sukatani

Profil Band Sukatani

Sukatani adalah duo musisi yang terdiri dari Muhammad Syifa Al Lufti, yang dikenal dengan nama panggung Alectroguy sebagai gitaris, dan Novi Citra Indriyati, atau Twister Angel, sebagai vokalis.

Band ini dikenal dengan gaya musik punk new wave yang enerjik dan lirik-lirik yang kerap mengangkat isu sosial, terutama kehidupan petani dan kelompok marjinal.

Penampilan mereka yang khas dengan penutup kepala telah menjadi ikon tersendiri dalam setiap aksi panggung mereka.

Latar Belakang Lagu "Bayar Bayar Bayar"

Lagu "Bayar Bayar Bayar" dirilis sebagai bagian dari album "Gelap Gempita" pada 24 Juli 2023. Lirik lagu ini secara eksplisit menyebutkan berbagai situasi di mana masyarakat harus "membayar polisi", seperti pembuatan SIM, tilang di jalan, hingga laporan barang hilang. Berikut adalah kutipan lirik dari lagu tersebut:

"Mau bikin SIM bayar polisi
Ketilang di jalan bayar polisi
Touring motor gede bayar polisi
Angkot mau ngetem bayar polisi"

Lagu ini dimaksudkan sebagai kritik terhadap oknum kepolisian yang menyalahgunakan wewenang mereka. Namun, lirik yang frontal ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan institusi terkait.

Kontroversi dan Permintaan Maaf

Pada 20 Februari 2025, melalui akun Instagram resmi mereka, @sukatani.band, Alectroguy dan Twister Angel menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri dan institusi Polri atas lirik lagu tersebut. Dalam video yang diunggah, mereka menyatakan:

"Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami dengan judul 'Bayar Bayar Bayar', yang liriknya menyebut 'bayar polisi', yang telah kami nyanyikan sehingga viral di beberapa platform media sosial."

Mereka menegaskan bahwa lagu tersebut ditujukan untuk mengkritik oknum kepolisian yang melanggar peraturan, bukan institusi Polri secara keseluruhan.

Selain itu, mereka juga mengimbau kepada semua pengguna media sosial yang telah mengunggah atau menyimpan lagu tersebut untuk menghapusnya guna menghindari risiko di kemudian hari.

Reaksi Publik dan Dukungan

Permintaan maaf dan penarikan lagu ini memicu berbagai reaksi dari publik. Sejumlah musisi lintas generasi menyuarakan dukungan terhadap band Sukatani. Iga Massardi, vokalis Barasuara, menulis di kolom komentar unggahan Sukatani: "Aku bersama kalian."

Selain itu, warganet juga menggaungkan tagar #KamiBersamaSukatani sebagai bentuk solidaritas terhadap band tersebut.

Banyak yang menilai bahwa tindakan penarikan lagu dan permintaan maaf tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan berekspresi.

Akun @JhonSitorus_18 di platform X ia megkrtitik soal ketersinggungan salah satu pihak dari lirik Sukatani "Bayar Bayar Bayar"

"Liriknya bagus, tidak menyebut nama institusi negara sama sekali. Yang disebut hanya "polisi" Bisa aja polisi Ladusing, atau polisi Zimbabwe atau Ugandas Utara Lalu, kenapa yang marah situ? ujarnya.

"Kalian TERSINGGUNG? Kebiasaan sih, BAYAR...wkwkwk" Lanjutnya

Sikap Polri

Menanggapi kontroversi ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri tidak antikritik. Ia menyatakan:

"Komitmen dan konsistensi, Polri terus berupaya menjadi organisasi yang modern, yaitu Polri tidak antikritik."

Pernyataan ini menunjukkan bahwa institusi Polri terbuka terhadap kritik yang membangun dan berkomitmen untuk terus berbenah.

Baca Juga: Ini Lirik dan Makna Lagu Elegi Esok Pagi yang Trending di Youtube

Implikasi terhadap Kebebasan Berekspresi

Kasus ini menyoroti batasan antara kritik sosial dan konsekuensi hukum di Indonesia. Di satu sisi, musik sebagai bentuk seni merupakan medium ekspresi yang seharusnya bebas.

Namun, di sisi lain, terdapat norma dan aturan yang mengatur batasan-batasan tersebut. Penarikan lagu "Bayar Bayar Bayar" dan permintaan maaf dari band Sukatani menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana kebebasan berekspresi dapat dijalankan tanpa menimbulkan konsekuensi hukum atau tekanan dari pihak tertentu.

Kontroversi yang melibatkan band Sukatani dan lagu "Bayar Bayar Bayar" menjadi refleksi penting tentang dinamika kebebasan berekspresi di Indonesia.

Sementara musik punk secara tradisional berfungsi sebagai medium kritik sosial, kasus ini menunjukkan bahwa ekspresi semacam itu masih menghadapi tantangan di negara ini.

Diperlukan dialog yang konstruktif antara seniman, institusi, dan masyarakat untuk menemukan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap norma serta hukum yang berlaku.

Berita Terkait
News Update