POSKOTA.CO.ID - Musik punk dikenal sebagai medium ekspresi yang lantang dalam menyuarakan kritik sosial dan ketidakadilan.
Salah satu band punk asal Purbalingga, Sukatani, baru-baru ini menjadi sorotan publik melalui lagu mereka yang berjudul "Bayar Bayar Bayar".
Lagu ini menuai kontroversi karena liriknya yang dianggap menyinggung institusi kepolisian. Artikel ini akan membahas perjalanan band Sukatani, kontroversi yang muncul akibat lagu tersebut, serta implikasi terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia.
Baca Juga: YLBHI Soroti Penarikan Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’: Ada Upaya Membungkam Band Sukatani
Profil Band Sukatani
Sukatani adalah duo musisi yang terdiri dari Muhammad Syifa Al Lufti, yang dikenal dengan nama panggung Alectroguy sebagai gitaris, dan Novi Citra Indriyati, atau Twister Angel, sebagai vokalis.
Band ini dikenal dengan gaya musik punk new wave yang enerjik dan lirik-lirik yang kerap mengangkat isu sosial, terutama kehidupan petani dan kelompok marjinal.
Penampilan mereka yang khas dengan penutup kepala telah menjadi ikon tersendiri dalam setiap aksi panggung mereka.
Latar Belakang Lagu "Bayar Bayar Bayar"
Lagu "Bayar Bayar Bayar" dirilis sebagai bagian dari album "Gelap Gempita" pada 24 Juli 2023. Lirik lagu ini secara eksplisit menyebutkan berbagai situasi di mana masyarakat harus "membayar polisi", seperti pembuatan SIM, tilang di jalan, hingga laporan barang hilang. Berikut adalah kutipan lirik dari lagu tersebut:
"Mau bikin SIM bayar polisi
Ketilang di jalan bayar polisi
Touring motor gede bayar polisi
Angkot mau ngetem bayar polisi"
Lagu ini dimaksudkan sebagai kritik terhadap oknum kepolisian yang menyalahgunakan wewenang mereka. Namun, lirik yang frontal ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan institusi terkait.
Kontroversi dan Permintaan Maaf
Pada 20 Februari 2025, melalui akun Instagram resmi mereka, @sukatani.band, Alectroguy dan Twister Angel menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri dan institusi Polri atas lirik lagu tersebut. Dalam video yang diunggah, mereka menyatakan: