Skema Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2025 Berubah! Begini Kata Mendikdasmen untuk Para Guru

Jumat 21 Feb 2025, 13:38 WIB
Guru Indonesia menyambut baik skema baru pencairan tunjangan sertifikasi yang langsung ditransfer ke rekening pribadi. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Guru Indonesia menyambut baik skema baru pencairan tunjangan sertifikasi yang langsung ditransfer ke rekening pribadi. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

POSKOTA.CO.ID - Halo Bapak/Ibu guru di seluruh Indonesia! Ada kabar baik yang patut disambut dengan antusias.

Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), telah mengumumkan perubahan signifikan terkait pencairan tunjangan sertifikasi bagi para pendidik.

Mulai tahun 2025, tunjangan ini akan langsung ditransfer dari pemerintah pusat ke rekening pribadi guru, tanpa melalui pemerintah daerah.

Langkah ini diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala birokrasi yang selama ini menyebabkan keterlambatan pencairan.

Baca Juga: Mau Dapat Uang Gratis? Coba 5 Aplikasi Penghasil Uang 2025 Ini!

Perubahan Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi

Sebelumnya, proses pencairan tunjangan sertifikasi melibatkan beberapa tahapan. Dana dari pemerintah pusat disalurkan terlebih dahulu ke pemerintah daerah, kemudian diteruskan ke rekening guru.

Proses ini seringkali memakan waktu dan rentan terhadap berbagai hambatan administratif. Namun, dengan skema baru yang akan diterapkan pada tahun 2025, dana tunjangan akan langsung ditransfer ke rekening guru tanpa perantara daerah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, memastikan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses pencairan tunjangan bagi para guru.

Pentingnya Verifikasi dan Pembaruan Data Rekening

Sebelum pencairan dilakukan, sangat penting bagi para guru untuk memverifikasi dan memperbarui data rekening mereka.

Kesalahan dalam penginputan data rekening dapat menyebabkan keterlambatan, bahkan kegagalan dalam proses transfer.

Oleh karena itu, pastikan bahwa rekening yang digunakan aktif dan valid. Proses verifikasi dan validasi data calon penerima sudah dimulai sejak 6 Februari 2025. Jangan sampai hak Anda tertunda hanya karena kesalahan data!

Skema Pencairan: Triwulanan atau Bulanan?

Berita Terkait
News Update