Siapkan NIK e-KTP, Ini Syarat Lengkap Ajukan Pinjaman dari KUR BCA 2025

Jumat 21 Feb 2025, 14:50 WIB
Ilustrasi KUR BCA 2025. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi KUR BCA 2025. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kredit Usaha Rakyat alias KUR tahun ini telah diluncurkan oleh pemerintah sejak Januari 2025 kemarin. Adapun simak di bawah ini syarat dan ketentuan mengajukan KUR BCA Februari 2025 selengkapnya.

Sejumlah bank atau lembaga keuangan bekerja sebagai penyalur KUR 2025. Dengan itu, para pelaku UMKM bisa memilih yang terbaik.

Salah satu bank yang menyediakan KUR 2025 adalah Bank Central Asia (BCA). Melalui BCA, Anda bisa mengajukan program ini dengan syarat yang mudah untuk dipenuhi.

Baca Juga: Cek Tabel Angsuran dan Syarat Pengajuan KUR BSI 2025

Mengenal KUR BCA

KUR sendiri merupakan program pemerintah yang memiliki tujuan guna memudahkan para pelaku UMKM untuk mendapatkan pinjaman biaya dengan akses mudah dan terjangkau.

Melalui program KUR, baik individu atau skala UMKM bisa mempunyai modal kerja ataupun investasi secara layak.

Dengan pola peminjaman yang disalurkan lewat lembaga keuangan seperti BCA, ada dua jenis yakni KUR Mikro dan KUR Kecil. Masing-masing dari kredit tersebut pun memiliki jangka waktu berbeda.

Untuk KUR Mikro bagian Kredit Modal Kerja, jangka waktunya adalah 3 tahun. Sementara Kredit Investasinya sepanjang 5 tahun.

Sejalan dengan itu, jenis kedua yakni KUR Kecil menyediakan jangka waktu 4 tahun untuk Kredit Modal Kerja dan 5 tahun untuk Kredit Investasi.

Syarat Mengajukan KUR BCA 2025

Setelah memahami jenis yang ingin Anda ambil, selanjutnya yakni mengetahui ada apa saja syarat pengajuan yang diperlukan.

  • WNI dengan e-KTP
  • Badan Usaha atau Perorangan
  • Usia min 21 tahun
  • Sudah Menikah untuk Nasabah Perorangan
  • Usaha berjalan minimal 6 bulan
  • Tidak memiliki KUR berjalan di Bank lain
  • Tidak pernah menerima fasilitas Kredit Produktif
  • Melengkapi dokumen persyaratan KUR BCA

Berikut dokumen KUR BCA yang harus dilengkapi oleh Anda.

  • E-KTP Calon Debitur dan pasangam
  • NPWP khusus pengajuan di atas Rp50 juta
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Usaha
  • BPJS Ketenagakerjaan
Berita Terkait
News Update