Bagi siswa yang hingga saat ini belum menerima uang beasiswa PIP, maka perhatikan syarat dan ketentuan di bawah ini:
1. Siswa harus secara sah terdaftar di padanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
2. Data siswa harus sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan tercatat di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kendikdasmen RI.
3. Siswa penerima bantuan berdasarkan usulan dari sekolah serta layak menerima dana bantuan PIP di jenjang itu.
Berkaitan dengan waktu pencairan yang berbeda-beda, maka dianjurkan bagi siswa dan orang tua/wali untuk berperan aktif dalam memantau status pencairan melalui situs resmi maupun sekolah yang bersangkutan.
Itulah informasi terbaru perihal penyaluran dana bantuan PIP 2025 bagi siswa sekolah dasar dan menengah.