Penting untuk KPM Bantuan Sosial! Pemilik ATM KKS BRI, BNI, BSI dan Mandiri Ini Kebijakan Baru Pemerintah untuk Mengganti DTKS ke DTSN

Jumat 21 Feb 2025, 07:15 WIB
Informasi mengenai pemerintah mengganti DTKS ke DTSEN (Sumber: Instagram/@kemensosri)

Informasi mengenai pemerintah mengganti DTKS ke DTSEN (Sumber: Instagram/@kemensosri)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Menteri Sosial Republik Indonesia mengumumkan kebijakan baru yang wajib diketahui oleh seluruh pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.

Kebijakan ini mencakup perubahan dalam sistem pendataan serta ketentuan penting mengenai kepemilikan dan penggunaan kartu KKS.

Dilansir dari YouTube Arfan Saputra Channel pada Jumat, 21 Februari 2025. Berikut informasi selengkapnya.

Perubahan Pendataan Sosial Ekonomi

Mulai tahun 2025, pemerintah akan mengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSN). Pergantian ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan efektivitas penyaluran bantuan sosial.

Baca Juga: Selamat! Anda KPM Bansos PKH Plus BPNT Bisa Terima Saldo Dana Maksimal Rp3,3 Juta di Pencairan Subsidi Bantuan Sosial Tahap 1 2025, Cek Rinciannya di Sini

Dengan DTSN, semua kementerian dan lembaga diwajibkan menggunakan satu basis data yang sama untuk memastikan intervensi program lebih tepat sasaran.

Proses pemutakhiran data akan dilakukan melalui jalur formal, seperti RT, RW, musyawarah di tingkat kelurahan atau desa, hingga tingkat kabupaten dan kota.

Selain itu, masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam pembaruan data melalui aplikasi Cek Bansos yang menyediakan fitur Usul Sangga.

Dalam proses ini, terdapat 32 item data yang harus dilengkapi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kewajiban Memegang Kartu ATM KKS Secara Pribadi

Kementerian Sosial juga mengingatkan bahwa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai ATM untuk bantuan sosial tidak boleh dipinjamkan atau dipegang oleh pihak lain.

KKS harus digunakan dan dipegang langsung oleh penerima manfaat guna menghindari penyalahgunaan atau pengambilan bantuan tanpa izin pemilik kartu.

Berita Terkait

News Update