Pemilik NIK e-KTP yang Terpilih Sebagai Penerima Manfaat Program BPNT Tahap 1, Dapat Terima Pencairan Saldo Dana Bansos Rp600.000 via KKS BRI

Jumat 21 Feb 2025, 14:30 WIB
Update info pencairan bansos BPNT tahap 1 2025 dengan nominal saldo dana Rp600.000. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Update info pencairan bansos BPNT tahap 1 2025 dengan nominal saldo dana Rp600.000. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos tahun 2025, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka Laman Resmi: Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi Data Lokasi: Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  • Isi Nama Lengkap: Sesuai dengan KTP.
  • Isi Captcha: Ketik kode captcha yang tertera di bagian bawah.
  • Cari Data: Tekan tombol "Cari Data".
  • Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai dengan data wilayah yang Anda masukkan.

Jika termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Jika tidak termasuk, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."

Baca Juga: Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT via Bank BRI Tahap 1 Resmi Dimulai, Cek Status dan Bukti Penyalurannya Sekarang!

Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Pastikan bantuan sosial yang sudah diterima dimanfaatkan dengan bijak.

Meskipun pencairan BPNT melalui KKS Bank BNI sudah mulai berjalan di berbagai daerah, masih ada beberapa wilayah yang melaporkan pencairan belum merata.

Sejumlah penerima berharap agar pencairan dapat segera menyeluruh, termasuk untuk pemegang KKS Bank BRI yang masih menunggu giliran.

Bagi penerima manfaat yang belum menerima bantuan, disarankan untuk melakukan pengecekan saldo secara berkala di ATM atau melalui layanan perbankan Bank BNI.

Semoga pencairan BPNT ini dapat membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka.

Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar pada data yang dikelola oleh pemerintah sebagai penerima manfaat.

Berita Terkait
News Update