NIK e-KTP Milik Anda Tercatat sebagai Penerima Saldo Dana Rp750.000 dari Bansos PKH via Kantor Pos, Cek Informasi Lengkapnya di Sini!

Jumat 21 Feb 2025, 18:05 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Menurut informasi terbaru dari kanal YouTube Naura Vlog, pencairan bansos PKH tahap pertama tahun 2025 kini telah memasuki status Standing Instruction (SI). Artinya, dana bansos telah siap disalurkan kepada penerima dan akan segera cair dalam waktu dekat.

Oleh karena itu, bagi KPM yang sudah menerima surat undangan dari kantor pos, disarankan untuk segera menyiapkan dokumen yang diperlukan agar proses pencairan bisa berjalan tanpa hambatan.

Syarat dan Prosedur Pengambilan Bansos PKH di Kantor Pos

Agar proses pencairan berjalan lancar, KPM harus memenuhi beberapa syarat utama. Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

Baca Juga: Update! Proses Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Hampir Rampung, Cek Informasi Selangkapnya!

1. Menerima Surat Undangan

KPM yang memenuhi syarat akan mendapatkan undangan resmi dari PT Pos Indonesia. Undangan ini akan diberikan langsung oleh petugas atau melalui ketua RT/RW setempat.

2. Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Saat datang ke kantor pos untuk pencairan, penerima wajib membawa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat undangan pencairan bansos
  • Datang ke Kantor Pos Sesuai Jadwal
  • KPM harus datang ke kantor pos sesuai dengan tanggal dan jam yang tertera di surat undangan guna menghindari antrean panjang.

3. Verifikasi Data Penerima

Petugas kantor pos akan memverifikasi dokumen yang dibawa oleh KPM. Jika semua dokumen sudah sesuai, proses pencairan dana akan dilakukan.

4. Menerima Bantuan Sesuai Kategori Penerima

Besaran dana yang diterima oleh setiap KPM akan berbeda, tergantung pada kategori yang mereka miliki. Misalnya, ibu hamil atau memiliki anak usia dini akan memperoleh bantuan sebesar Rp750.000 per tahap.

Berita Terkait

News Update