POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos), salah satu program utama yang kembali diberikan pada tahun 2025 adalah penyaluran saldo dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Melalui program ini, keluarga yang memenuhi kriteria akan menerima bantuan tunai dengan jumlah yang bervariasi, tergantung kategori penerima.
Tahun ini, setiap penerima yang telah terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP berhak mendapatkan saldo dana Rp750.000 dari bansos PKH.
Untuk memastikan bantuan ini sampai kepada penerima, pemerintah menggunakan dua skema pencairan.
Pertama, bantuan akan disalurkan langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sejumlah bank yang ditunjuk untuk menyalurkan bansos ini antara lain BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri.
Namun, bagi penerima yang tidak memiliki rekening KKS, pemerintah menyediakan metode alternatif melalui PT Pos Indonesia.
KPM yang terdaftar akan menerima surat undangan resmi dari kantor pos yang berisi jadwal serta lokasi pencairan bantuan. Proses pencairan ini bertujuan agar seluruh masyarakat yang berhak mendapatkan dana bansos bisa menerima haknya tanpa kendala.
Status Penyaluran Saldo Dana Bansos PKH
Setelah pencairan melalui skema perbankan dilakukan, pemerintah kini mulai menyalurkan dana bansos PKH melalui PT Pos Indonesia.
Mekanisme ini bertujuan untuk menjangkau KPM yang tidak memiliki rekening bank atau KKS, sehingga mereka tetap bisa menerima bantuan dengan mudah.
Dalam sistem pencairan via kantor pos, KPM yang terdaftar sebagai penerima bansos akan mendapatkan surat undangan resmi dari PT Pos Indonesia. Surat ini berisi informasi mengenai tempat dan waktu pencairan dana serta dokumen yang perlu dibawa.