KUR Pegadaian 2025 Bebas Bunga, Simak Syarat dan Cara Mudah Pengajuannya

Jumat 21 Feb 2025, 18:30 WIB
cara mudah pengajuan KUR Pegadaian 2025, pinjaman berprinsip syariah (Sumber: Pegadaian)

cara mudah pengajuan KUR Pegadaian 2025, pinjaman berprinsip syariah (Sumber: Pegadaian)

Namun, peggantinya Pegadaian mengenakan biaya mu’nah (pemeliharaan) sebesar 3 persen per tahun dari jumlah pinjaman yang disalurkan.

Berikut contoh untuk pinjaman Rp50 juta dengan jangka waktu 12 bulan:

Pokok pinjaman Rp50 juta

Mu’nah 3 persen dari Rp50 juta = Rp1.500.000 per tahun

Angsuran bulanan Rp50.000.000 : 12 bulan = Rp4.166.667 (pokok) + Rp125.000 (mu’nah) = Rp4.291.667 per bulan

Baca Juga: Cara Cepat Dapat Pinjaman Modal Usaha dari KUR BTN 2025, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!

Dengan angsuran tanpa bunga dan tetap, nasabah pun bisa merencanakan keuangan yang lebih baik dan menghindari risiko bunga yang memberatkan.

Cara Mengajukan Pinjaman KUR Pegadaian 2025

Calon debitur datang ke kantor Pegadaian terdekat, kemudian mengisi formulir pengajuan dan menyerahkan kepada petugas Pegadaian.

Petugas akan melakukan survey usaha untuk memastikan kelayakan.

Jika sudah layak dan disetujui, proses pencairan dana langsung masuk ke rekening bank calon debitur. Calon debitur bisa melakukan angsuran tiap bulan sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang sudah disepakati.

Syarat Pengajuan Pinjaman KUR Pegadaian 2025

  • Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan
  • Memiliki dokumen usaha seperti SIUP, TDP, atau surat keterangan usaha dari kelurahan
  • Menyediakan KTP, KK, dan surat nikah (bagi yang sudah menikah)
  • Memiliki NPWP dan rekening bank aktif
  • Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo pinjaman
  • Berlokasi di sekitar outlet Pegadaian (kurang dari 5km)

Dengan memenuhi persyaratan yang berlaku, pelaku UMKM bisa memanfaatkan fasilitas KUR Pegadaian untuk mengembangkan usahanya.

Selain itu, KUR Pegadaian 2025 memiliki akses ke sumber pendanaan yang praktis, terjangkau, dan tentunya sesuai prinsip syariah.

Berita Terkait
News Update