JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang driver online shop atau kurir paket berinisial MY, 20 tahun, ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 643 gram. Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba itu bermula dari laporan masyarakat.
“MY merupakan pengedar yang berhasil kami amankan di sebuah kos-kosan di daerah Wadas, Kalideres," ujar Kapolsek Kalideres, Kompol Arnold Julius Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Februari 2025.
Menurut Arnold, hasil dari penggeledahan yang dilakukan petugas di kediaman tersangka MY ditemukan beberapa barang bukti. Di antaranya ditemukan 11 paket sabu yang terdiri dari 10 paket besar dan satu paket kecil dengan total berat 643 gram. Petugas juga menemukan timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu.
"MY mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial A, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Arnold.
Baca Juga: Musisi Fariz RM Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu dan Ganja
Berdasarkan pengakuan MY, kata Arnold, yang bersangkutan sebelumnya menerima 1,5 kg sabu dari A di daerah Mangga Besar, Jakarta Barat. Tersangka MY bekerja dengan sistem gaji untuk mengedarkan barang haram tersebut sesuai pesanan.
"Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku MY dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.