Kebijakan THR 2025 juga mencakup profesi guru, dosen, dan pensiunan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan menerima THR berupa tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru, serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.
- Pensiunan akan menerima THR yang mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.
Dengan adanya percepatan pencairan THR untuk pegawai pemerintah ini, menjadikan leluasa dalam mempersiapkan kebutuhan hari raya.
Harapannya dengan kebijakan ini bisa meringankan beban ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan pegawai yang baru memulai perjalanan karier.