Program ini dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag).
Dana bantuan PIP disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan diberikan kepada siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK yang memenuhi kriteria.
Syarat Penerima Bansos PIP 2025
Tidak semua siswa bisa mendapatkan bantuan ini. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa menerima bansos PIP 2025:
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Siswa yang telah memiliki KIP berhak menerima bantuan ini. Jika belum memiliki, bisa mendaftar melalui sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.
Terdaftar di Sekolah atau Lembaga Pendidikan Nonformal
Bantuan ini hanya diberikan kepada siswa yang aktif di sekolah formal maupun nonformal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Berasal dari Keluarga Kurang Mampu
Penerima bansos PIP umumnya berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas, dibuktikan dengan kepemilikan KIP atau data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial
Siswa yang masuk dalam daftar DTKS Kementerian Sosial berpeluang lebih besar untuk mendapatkan bantuan ini.
Cara Cek Nama Penerima Bansos PIP 2025
Siswa dan orang tua bisa mengecek status penerimaan bantuan PIP secara online. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id
- Pilih menu "Cek Penerima PIP"
- Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
- Klik "Cari" untuk melihat hasilnya
Jika terdaftar, Anda akan melihat informasi mengenai jumlah bantuan yang diterima dan prosedur pencairannya.
Jangan sampai ketinggalan! Jika Anda merasa memenuhi syarat sebagai penerima bansos PIP 2025, segera lakukan pengecekan melalui situs resmi.