Calon penerima KUR harus memenuhi persyaratan berikut:
- Dokumen yang diperlukan: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta nikah (jika sudah menikah), Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari kelurahan/RT/RW, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pinjaman di atas Rp50 juta.
- Usia minimal: 17 tahun atau 21 tahun untuk KUR Mikro.
- Status kredit: Tidak sedang menerima kredit dari bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.
- Masa operasional usaha: Minimal 6 bulan.
Kebijakan Penghapusan Utang bagi UMKM
Selain itu, pemerintah telah membuka periode enam bulan hingga Mei 2025 untuk penghapusan penuh utang bagi UMKM tertentu dengan pinjaman macet hingga Rp500 juta yang telah dihapus buku setidaknya lima tahun sebelumnya.
Kebijakan ini memungkinkan UMKM tersebut mengakses pinjaman baru dan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi serta produksi pangan nasional.
Dengan berbagai kemudahan dan dukungan yang diberikan, program KUR 2025 diharapkan dapat menjadi pendorong utama bagi UMKM untuk berkembang dan berkontribusi lebih signifikan terhadap perekonomian Indonesia.