Danantara: Pengertian, Tujuan, Jadwal Peluncuran, dan Landasan Hukumnya

Jumat 21 Feb 2025, 23:23 WIB
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). (Sumber: Doc/Danantara)

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). (Sumber: Doc/Danantara)

Danantara ditetapkan sebagai super holding, sehingga akan membawahi beberapa perusahaan dari BUMN yang beraset besar, berikut simak di bawah ini.

1. PT Pertamina (Persero)

2. PT PLN (Persero)

3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

4. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

5. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

6. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

7. MIND ID

Baca Juga: CPNS 2025 Segera Dibuka! Cek Formasi dan Instansi yang Membutuhkan Banyak Pegawai

Landasan Hukum Danantara

Landasan hukum badan ini adalah Undang-Undang BUMN yang telah disahkan oleh DPR RI pada Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Peraturan tersebut adalah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN).

Baca Juga: Diguyur Hujan, Massa Aksi Indonesia Gelap Bertahan di Patung Kuda

Berita Terkait

News Update