POSKOTA.CO.ID - Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali menghadirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tahun 2025.
Program ini dirancang khusus untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memperoleh akses pembiayaan dengan bunga rendah dan tanpa agunan tambahan.
KUR BRI 2025 bertujuan untuk meningkatkan daya saing UMKM, memperluas akses permodalan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
Dengan kemudahan pengajuan secara online, pelaku UMKM tidak perlu lagi repot datang ke kantor cabang BRI. Cukup dengan mengakses situs resmi Bank BRI, pengajuan KUR dapat dilakukan dengan cepat dan praktis.
Berikut informasi lengkap mengenai jenis KUR BRI, syarat pengajuan, serta cara mengajukan pinjaman secara online maupun offline.
Jenis KUR BRI 2025
BRI menyediakan beberapa pilihan KUR yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelaku usaha, di antaranya:
- KUR Mikro BRI: Pinjaman hingga Rp50 juta tanpa agunan tambahan. Program ini ditujukan untuk usaha mikro dengan kebutuhan modal yang relatif kecil.
- KUR Kecil BRI: Pinjaman mulai Rp50 juta hingga Rp500 juta dengan syarat tertentu. Program ini cocok untuk usaha kecil yang membutuhkan modal lebih besar untuk pengembangan bisnis.
Program KUR BRI 2025 terbuka untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki usaha berskala UMKM dan telah menjalankan usaha secara aktif minimal 6 bulan.
Tabel Angsuran KUR BRI 2025
Berikut adalah simulasi KUR BRI dengan plafon pinjaman mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta, tenor 12 hingga 60 bulan, dan suku bunga 6 persen per tahun. Simulasi ini menggunakan metode perhitungan bunga flat.

Baca Juga: Cara Mudah Mengajukan KUR Bank Mandiri 2025, Cek Syarat dan Tips Lolos Verifikasi!
Syarat Pengajuan KUR BRI 2025
Sebelum mengajukan KUR BRI 2025, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:
- WNI berusia minimal 17 tahun (21 tahun untuk KUR Mikro).
- Memiliki usaha produktif dan layak dibiayai.
- Usaha telah berjalan minimal 6 bulan.
- Tidak sedang menerima kredit dari lembaga keuangan lain.
- Melengkapi dokumen berikut:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- KK (Kartu Keluarga)
- Akta nikah (jika sudah menikah)
- NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Surat Keterangan Usaha dari kelurahan/RT/RW
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk pinjaman di atas Rp 50 juta