Pihak Kemensos RI yang baru menyelesaikan pendataan lewat sistem DTSEN, menurutnya data ini juga masih bersifat dinamis, sehingga Kemensos bersama BPS terus melakukan pemutakhiran secara berkala tiap tiga bulan sekali untuk memastikan data tetap valid.
Setiap KPM akan menerima Dana Bansos BPNT sebesar Rp400.00 per 2 bulan sekali. Misalkan dana BPNT alokasi tahun 2025 tahap Januari-Februari dan bulan seterusnya sampai akhir tahun.
Bansos BPNT resmi akan disalurkan kembali hal itu bertujuan karena untuk meringankan beban dampak kenaikan pajak PPN bagi keluarga yang masuk ke keluarga kurang mampu ekstrem.
Proses pencairan bansos BPNT dilakukan melalui rekening Himbara dan PT Pos. Bagi pencairan lewat kantor PT Pos setiap KPM akan mendapatkan undangan dari pendamping sosial desa atau kelurahan setempat.