Setiap siswa penerima PIP, tidak selalu memiliki kartu KIP, sebab KIP hanya diberikan kepada peserta didik yang berasal dari hasil pemadanan DTKS dan Dapodik yang ditandai dengan "layak PIP" oleh sekolah di Dapodik.
Apakah miliki KIP akan mendapatkan bantuan PIP tiap tahun?
Bagi siswa yang sudah memiliki KIP, tidak selalu akan memperoleh dana bantuan PIP, sebab data di DTKS yang bersifat dinamis. Jadi di setiap penyaluran PIP akan ada pemutakhiran data.
Apakah setiap siswa pemegang KIP akan memperoleh dana PIP?
Selama siswa tersebut masih terdaftar di DTKS dan tercatat di dapodik "Layak PIP", maka siswa pemilik KIP tersebut masih berhak menerima dana subsisdi PIP.
Bagaimana cara sktivasi rekening SimPel?
Untuk mengaktivasi rekening SimPel bagi siswa penerima PIP, bisa dilakukan melalui:
Aktivasi Langsung (Orang Tua/Wali atau Siswa), dengan cara:
-. Membawa surat keterangan yang dikeluarkan oleh kepala sekolah untuk aktivasi rekening SimPel.
-. Melampirkan salinan/fotokopi identitas penerima PIP, seperti KTP, Kartu Pelajar, KK dan surat keterangan domisili orang tua/wali.
-. Menghubungi petugas bank dan mengisi formulir pembukaan rekening SimPel di bank penyalur.
Aktivasi Kolektif (Kuasa), dengan cara:
-. Melampirkan surat kuasa dari orang tua/wali kepada pihak sekolah.
-. Melampirkan identitas siswa seperti, KTP siswa, Kartu Pelajar atau KK.
-. Mengisi formulir pembukaan rekening di bank penyalur.
-. Melampirkan Surat Keterangan aktivasi rekening SImPel dari kepala sekolah
-. Menyertakan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai yangdtandatangani oleh kuasa siswa.