Alhamdulillah! Dana Bansos dari Subsidi PKH dan BPNT Cair Hari Ini 21 Februari 2025 via Kantor Pos, Siapkan NIK KTP dan KK

Jumat 21 Feb 2025, 15:40 WIB
Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).(Sumber: X/@sundaholic)

Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).(Sumber: X/@sundaholic)

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi para penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Penerima saldo dana bansos melalui kantor pos diharapkan untuk segera mengecek jadwal pencairan dan lokasi penyaluran yang telah ditentukan hari ini, Jumat 21 Februari 2025.

Untuk memperlancar proses pencairan, penerima wajib membawa dokumen penting, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat undangan resmi dari PT Pos Indonesia.

Jika penerima tidak dapat hadir sesuai jadwal, mereka masih dapat mencairkan dana bansos selama masa pencairan masih berlangsung.

Kendati demikian, pastikan untuk memeriksa jadwal pencairan, membawa dokumen yang diperlukan, dan datang tepat waktu agar proses penyaluran berjalan lancar tanpa kendala.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari PKH Januari-Maret 2025 Sudah Disalurkan ke Pemilik NIK e-KTP Terdaftar Ini, Cek Cara Mencairkannya

Cara Cek Status Penerima Bansos

Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk mengecek status penerimaan bansos secara akurat.

1. Akses Situs Resmi Cek Bansos

Langkah pertama adalah mengunjungi laman resmi Cek Bansos yang disediakan oleh Kementerian Sosial di alamat https://cekbansos.kemensos.go.id.

Situs ini dapat diakses melalui browser di smartphone, laptop, atau komputer. Pastikan koneksi internet Anda stabil agar proses pengecekan berjalan lancar.

2. Pilih Lokasi Tempat Tinggal

Setelah masuk ke laman Cek Bansos, Anda akan diminta untuk mengisi data lokasi tempat tinggal sesuai dengan informasi yang tertera pada Kartu Keluarga (KK).

Isilah kolom provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Keluarga (KK).

Berita Terkait
News Update