Akar Perseturuan Nikita Mirzani vs Reza Gladys, Dugaan Pemerasan Rp4 Miliar

Jumat 21 Feb 2025, 13:35 WIB
Nikita Mirzani dan Reza Gladys terlibat dalam perseteruan yang berujung pada dugaan pemerasan Rp4 miliar. (Sumber: Instagram/@rezagladys/@juliaekanintha)

Nikita Mirzani dan Reza Gladys terlibat dalam perseteruan yang berujung pada dugaan pemerasan Rp4 miliar. (Sumber: Instagram/@rezagladys/@juliaekanintha)

POSKOTA.CO.ID - Pada 20 Februari 2025, Polda Metro Jaya resmi menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ibu tiga anak itu tidak sendiri, asisten pribadinya bernama Mail Syahputra turut terseret dalam kasus ini uang juga diterapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, status tersebut bukanlah akhir dari proses hukum. Melainkan awal dari pertempuran hukum yang sesungguhnya di persidangan.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Nikita Mirzani bersama Im Sebagai Tersangka Atas Kasus Dugaan Pemerasan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani dijerat dengan beberapa pasal berlapis.

Pasal pertama yang dikenakan adalah Pasal 27B Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 10 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu, Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Terakhir, Nikita juga didakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari akar perseteruan berujung laporan yang diajukan oleh seorang dokter kecantikan bernama Reza Gladys, pada 3 Desember 2024.

Kakak ipar pedangdut Siti Badriah itu mengaku merasa terancam setelah Nikita Mirzani menjelek-jelekkan namanya dan produk kecantikannya melalui siaran langsung di media sosial TikTok.

Baca Juga: Lagi, Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 20 Tahun Bui

Berita Terkait
News Update