Tidak sendirian, 2 nama orang terpercaya Wahyu pun terseret yakni Agustiani Tio yang dihukum 4 tahun penjara, dan Saeful Bahri dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara Rp600 juta melalui Saeful.
Belakangan ini nama Harun Masiku mencuat setelah KPK mengusut kembali kasus yang belum usai ini, didukung dengan aksi demonstrasi agar Harun segera ditangkap.