Sidang perdana untuk kedua permohonan praperadilan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 3 Maret 2025, dengan agenda pemanggilan para pihak terkait.
Sebelumnya, pada Kamis, 13 Februari 2025, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menolak praperadilan pertama yang diajukan Hasto. Hakim tunggal Djuyamto menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Permohonan pemohon dinyatakan kabur atau tidak jelas,” ujar hakim Djuyamto dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan.
Dengan putusan tersebut, status tersangka yang disematkan kepada Hasto oleh KPK tetap berlaku dan proses hukum di lembaga antirasuah tersebut akan terus berjalan.