POSKOTA.CO.ID – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa beras 10 kg bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.
Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu dan memastikan kebutuhan pangan tetap terpenuhi.
Agar bisa terdaftar sebagai penerima bansos beras 10 kg, masyarakat perlu memastikan bahwa data mereka sudah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Selain itu, pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi, sehingga prosesnya lebih praktis dan mudah diakses.
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi serta langkah-langkah pendaftarannya.
Baca Juga: Kapan Bantuan Beras 10 Kg 2025 Dicairkan? Ternyata Ini Jadwalnya dan KPM Akan Dapat Lebih Banyak
Syarat umum penerima bansos beras 10 Kg
Adapun syarat umum yang harus dipenuhi masyarakat untuk menerima bansos beras 10 kg adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
3. Terkategori sebagai masyarakat miskin
Baca Juga: Polres Metro Depok Bekuk Pengoplos Beras Bulog Kemasan Bermerek