POSKOTA.CO.ID - Polisi akhirnya menetapkan artis Nikita Mirzani bersama satu orang lainnya berinisial IM, sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman dan pemerasan.
Dua alat bukti permulaan telah berhasil dikantongi oleh penyidik Direktorat Siber Polda Metro.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga: Lagi, Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 20 Tahun Bui
Dua alat bukti permulaan tersebut menjadi acuan untuk menaikan status keduanya, dari terlapor menjadi tersangka.
"Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik DitSiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," ujar Ade Ary yang dikutip dari laman YouTube Cumi-cumi, Kamis 20 Februari 2025.
Ade Ary mengatakan Nikita Mirzani bahwa sejatinya diperiksa pada hari Kamis 20 Februari di gedung Ditsiber Polda Metro Jaya.
Namun, sayangnya Nikita menunda pemeriksaan dengan alasan ada keperluan pekerjaan.
Baca Juga: Profil Reza Gladys yang Menjadi Korban Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani
"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025," ujar Ade Ary.
"Alasan penundaan pemeriksaan Saudari NM dan Saudara IM sebagai tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan, di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan," lanjutnya.