Nikita Mirzani dan Asisten Jadi Tersangka Pemerasan, Terancam 20 Tahun Penjara

Kamis 20 Feb 2025, 14:37 WIB
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman dan pemerasan oleh Polda Metro Jaya. (Sumber: Tangkap Layar YouTube/Intens Investigasi)

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman dan pemerasan oleh Polda Metro Jaya. (Sumber: Tangkap Layar YouTube/Intens Investigasi)

"Kami tidak bisa berandai-andai, kita tunggu hasil kerja penyidik. Penyidik yang akan mempertimbangkan setelah dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Menurut Ade Ary, kedua tersangka disangkakan dengan beberapa pasal. Di antaranya, Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Kemudian Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Berita Terkait
News Update