"Kami tidak bisa berandai-andai, kita tunggu hasil kerja penyidik. Penyidik yang akan mempertimbangkan setelah dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Menurut Ade Ary, kedua tersangka disangkakan dengan beberapa pasal. Di antaranya, Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Kemudian Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," katanya.