POSKOTA.CO.ID - Penyaluran dana bantuan sosial (bansos) Rp600.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 terus dilakukan oleh pemerintah kepada Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas kepemilikan nama kamu yang terverifikasi.
Tentunya pemilik NIK e-KTP wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk bisa menerima pencairan bansos PKH 2025.
Dilansir dari akun Youtube Ariawanagus, dana bansos PKH 2025 senilai Rp600.000 infonya cair melalui Rekening BNI.
Penerima wajib menggunakan dana bansos PKH 2025 dengan bijak sesuai dengan aturan dari pemerintah.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial RI, penyaluran bansos PKH ditujukan kepada masyarakat miskin dan rentan yang masuk di DTKS untuk bisa meningkatkan kualitas hidup.
Dengan begitu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa menggunakan dana dengan bijak untuk meningkatkan kesejahteraan, pendidikan hingga kesehatan selama satu tahun.
Tentunya setiap KPM mendapat dana bansos PKH 2025 dengan nominal yang berbeda.
Nominal Bansos PKH 2025
Berikut nominal bansos PKH 2025:
- Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Dana senilai Rp600.000 diberikan khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia setiap tahapnya.