KUR Kecil BRI 2025 Bisa Untuk Modal UMKM, Bunga Rendah Tanpa Biaya Admin

Kamis 20 Feb 2025, 19:32 WIB
KUR Kecil BRI 2025 Bisa Untuk Modal UMKM, Bunga Rendah Tanpa Biaya Admin. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

KUR Kecil BRI 2025 Bisa Untuk Modal UMKM, Bunga Rendah Tanpa Biaya Admin. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Melalui fasilitas ini, para pelaku UMKM bisa lebih leluasa dalam mengatur arus kas serta merencanakan pengembangan bisnis jangka panjang.

Baca Juga: Tabel Angsuran Rp15 Juta KUR BRI 2025 Terbaru: Cicilan Rp325.000, Cair Sesuai Pengajuan

Simak Syarat Pengajuan KUR Kecil BRI

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon debitur, untuk mengajukan KUR Kecil BRI:

Kriteria Usaha:

  • Memiliki usaha yang bersifat produktif dan layak, serta telah beroperasi minimal 6 bulan.
  • Belum pernah menerima kredit atau pembiayaan investasi/modal kerja komersial dari perbankan, kecuali untuk kredit konsumtif seperti KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KKB (Kredit Kendaraan Bermotor), dan kartu kredit.

Persyaratan Dokumen Administrasi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

Melalui persyaratan yang relatif sederhana ini, bertujuan untuk memudahkan akses permodalan bagi pelaku UMKM di berbagai sektor, mulai dari perdagangan, pertanian, hingga industri kreatif.

Baca Juga: Cara Mengajukan KUR BRI 2025 Melalui HP, Cek Syarat dan Prosesnya

Prosedur Pengajuan KUR Kecil BRI

Adapun langkah-langkah proses pengajuan KUR Kecil BRI berikut ini:

1. Persiapan Dokumen: Calon debitur harus melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan NIB atau SKU.

2. Kunjungi Kantor BRI Terdekat: Datangi unit kerja BRI terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan mengajukan permohonan.

3. Pengisian Formulir: Isi formulir aplikasi KUR dengan data yang akurat dan lengkap.

4. Proses Verifikasi: Pihak BRI akan melakukan verifikasi dan analisis kelayakan usaha.

5. Pencairan Dana: Jika disetujui, dana akan dicairkan ke rekening debitur sesuai dengan kesepakatan.

Berita Terkait
News Update