Kriteria Siswa Pemilik NISN dan NIK Terdata DTKS dan Puslapdik Layak Klaim Dana Bantuan PIP 2025: Panduan Pendaftaran dan Informasi Penting

Kamis 20 Feb 2025, 12:00 WIB
Ilustrasi penerima dana bansos PIP. (Sumber: X/@infobansosterbaru)

Ilustrasi penerima dana bansos PIP. (Sumber: X/@infobansosterbaru)

-. Usulan akan dimasukan ke aplikasi SIKS-NG lalu diverifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota hingga proses finalisasi.

-. Usulan akan disahkan oleh kepala daerah untuk ditetapkan oleh Kemensos.

Selain cara di atas, warga pun bisa mengajukan secara online dan mandiri, dengan panduan sebagai berikut:

-. Daftar melalui sistem SIKS-NG dengan aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Google Play Store.

-. Masukkan semua data sesuai panduan, mulai dari NIK KTP dan KK yang valid.

-. Pastikan data yang sudah masuk diaktivasi oleh pihak Admin Kemensos.

-. Tunggu hingga proses verifikasi dan validasi selesai hingga mendapatkan pengesahand ari kepala daerah dan ditetapkan oleh Kemensos.

Jika Sudah terdaftar di DTKS, Bagaimana Langkah Selanjutnya?

Apabila siswa sudah terdaftar di DTKS, maka orang tua/wali untuk segera menghubungi sekolah/operator Dapodik untuk proses validasi data siswa sebelum diusulkan ke Puslapdik. Berikut data yang harus dilampirkan:

  1. Nama siswa
  2. Kelas siswa
  3. NISN dan NIK siswa
  4. Tanggal lahir dan nama ibu kandung, termasuk pekerjaan dan penghasilan orang tua siswa
  5. Tanda layak PIP

Bagaimana Cara Mengetahui Apakah Siswa Termasuk Penerima atau Bukan?

1. Siapkan NISN dan NIK siswa

2. Akses link resmi melalui situs SIPINTAR enterprise di pip.kemdikbud.go.id dan pilih menu Cari Penerima PIP

3. Masukan NISP dan NIK sesuai dengan KK serta isi hasil penjumlahan pada kolom verifikasi lalu tekan tombol 'Cek Penerima PIP'.

Apabila pada sistem terdapat nama siswa yang dimaksud, maka sudah dipastikan bahwa siswa tersebut merupakan penerima PIP, sesuai dengan tahun anggaran yang tertera.

Reporter
Berita Terkait
News Update