Kriteria Siswa Pemilik NISN dan NIK Terdata DTKS dan Puslapdik Layak Klaim Dana Bantuan PIP 2025: Panduan Pendaftaran dan Informasi Penting

Kamis 20 Feb 2025, 12:00 WIB
Ilustrasi penerima dana bansos PIP. (Sumber: X/@infobansosterbaru)

Ilustrasi penerima dana bansos PIP. (Sumber: X/@infobansosterbaru)

-Peserta didik SMA, SMALB, SMK dan Sederajat, akan mendapatkan saldo dana PIP sebesar Rp1.800.000 per tahun, dan bagi siswa kelas 10 semester gasal serta kelas 12 semester genap, memperoleh dana bantuan sebesar Rp900.000.

Skema penyaluran di atas dikarenakan ketika siswa menempuh kelas awal dan kelas akhir, peserta penerima bantuan hanya menjalani 1 semester dalam satu anggaran.

Sedangkan tahun ajaran baru dimulai dari bulan Juli hingga Juni di tahun berikutnya. Dan penyaluran dana bantuan PIP dilaksanakan pada Januari hingga Desember.

Cara Mendaftar Jadi Peserta Penerima PIP 2025

Yang menjadi proritas penerima PIP adalah siswa yang sudah terdaftar di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) yang terpadan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berikut proses pemadanannya:

1. Data siswa yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dipadankan dengan pelajar yang berasal dari keluarga kurang mampu sekaligus tercatat di DTKS.

2. Hasil dari pemadanan tadi, kemudian divalidasi kembali berdasarkan kelangkapan data pengajuan, kevalidan NISN dan NIK seerta kesesuaian seluruh data serta kepemilikan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank yang telah ditunjuk sebagai penyalur.

3. Setiap operator di Dapodik maupun sekolah, selalu melakukan pemutakhiran (Update) data siswa untuk diusulkan sebagai calon penerima dana bantuan PIP.

Dengan demikian, seluruh orang tua/wali yang hendak mendaftarkan anaknya menjadi peserta penerima dana bantuan PIP, harus mendaftarkan terlebih dahulu ke DTKS Kemensos.

Kemudian setelah tercatat di DTKS, maka orang tua/wali memberitahukan kepada pihak sekolah/ Dapodik, agar anaknya diusulkan untuk memperoleh beasiswa pendidikan lewat PIP.

Bagaimana Cara Mendaftar ke DTKS?

Berikut cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar ke DTKS Kemensos, antara lain:

-. Masyarkat datang langsung ke kantor desa/kelurahan atau usulan dari RT/RW setempat dengan membawa KTP dan KK.

-. Usulan akan dimusyawarahkan dan dibahas mengenai kondisi keluarga yang layak masuk daftar DTKS berdasarkan prelist dan usulan.

Reporter
Berita Terkait
News Update