POSKOTA.CO.ID - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah selesai dilaksanakan.
Para peserta yang berhasil lolos seleksi tahap pertama kini tinggal selangkah lagi untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, sebelum mendapatkan status resmi sebagai ASN, peserta CPNS dan PPPK harus melalui proses administrasi yang cukup panjang, salah satunya adalah penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Proses ini sering kali memakan waktu lebih lama dari yang diperkirakan, sehingga banyak peserta bertanya-tanya mengapa NIP mereka belum keluar.
Lalu, apa sebenarnya penyebab keterlambatan ini? Dan bagaimana solusinya? Simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga: SSCASN 2025 Sudah Dibuka? Cek Jadwal Terbaru Pendaftaran Seleksi CPNS
Apa Itu NIP?
Nomor Induk Pegawai (NIP) adalah identitas resmi yang diberikan kepada setiap pegawai yang telah diangkat menjadi ASN, baik CPNS maupun PPPK.
NIP ini dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan berfungsi sebagai tanda pengenal unik bagi setiap ASN di seluruh Indonesia.
Tanpa NIP, seorang CPNS atau PPPK belum bisa menjalankan tugas secara penuh, termasuk menerima hak-hak kepegawaian seperti gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya.
Oleh karena itu, penetapan NIP CPNS maupun PPPK menjadi tahapan yang sangat penting dalam proses pengangkatan ASN.
Baca Juga: Pejuang CPNS 2025 Siapkan 3 Hal Ini Sebelum Lakukan Pendaftaran