Tarif pajak buyback emas Antam, sebesar 3 persen, sedangkan pemegang NPWP hanya dikenakan 1,5 persen. Bukti potong PPh 22 termuat pada bukti transaksi.
Saat ini, buyback emas Antam berada di level Rp1.558.000 per gram atau mengalami lonjakan harga sebesar Rp17.000 per gram.