Baca Juga: Galbay Pinjol Data Takut Disebar? Begini Cara Mengamankannya
2. Kumpulkan Bukti:
Kumpulkan semua bukti terkait pinjol ilegal, seperti percakapan, rekaman, bukti transfer, dan data pribadi. Simpan bukti-bukti ini dengan baik untuk berjaga-jaga jika diperlukan.
3. Lapor ke Pihak Berwenang:
Laporkan teror DC pinjol ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs web konsumen.ojk.go.id atau call center 155. Jika ada indikasi intimidasi, pelecehan, atau tindakan kriminal lainnya, segera laporkan ke kepolisian.
4. Konsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH):
Ajukan konsultasi ke LBH untuk mendapatkan bantuan hukum. LBH akan memberikan pendampingan dan membantu Anda dalam proses hukum yang mungkin perlu Anda jalani.
Baca Juga: Dijamin Aman dan Bunga Ringan! Ini Keuntungan KUR BRI 2025 daripada Pinjol Ilegal
Langkah Pencegahan
1. Pilih Pinjol yang Terdaftar: Sebelum meminjam uang, pastikan pinjol tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK.
2. Baca Syarat dan Ketentuan: Baca secara teliti syarat dan ketentuan sebelum menandatangani perjanjian pinjaman.
3. Hindari Memberikan Akses Data yang Tidak Perlu: Batasi akses pinjol terhadap data pribadi Anda, terutama data kontak dan lokasi.
Nah itulah sedikit penjelasan cara menghadapi teror DC lapangan pinjol ilegal jika kamu galbay. Semoga informasinya bisa membantu.